Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Rendam Pegangsaan Dua Kelapa Gading, BPBD Evakuasi Warga
Advertisement . Scroll to see content

Resahkan Warga, Pelaku Eksibisionis di Kelapa Gading Ditangkap Polisi

Selasa, 06 April 2021 - 22:21:00 WIB
Resahkan Warga, Pelaku Eksibisionis di Kelapa Gading Ditangkap Polisi
Polisi menangkap pelaku eksibisionis yang kerap beraksi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto: MNC Portal Indonesia/Yohannes Tobing)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Rango, saat MN melakukan perbuatan tersebut, aksinya dilihat oleh korban C (14) dan G (11) yang sedang melintas di kawasan tersebut. Mereka pun merekam aksi MN dengan ponselnya.

"Lalu kami tangkap pelaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan. Motif pelaku adalah untuk kesenangan semata. Di mana pelaku  mempertontonkan alat vitalnya kepada orang-orang," ucap Rango. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun pejara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut