Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap
Advertisement . Scroll to see content

Ratu Atut hingga Pinangki Bersyarat, Kemenkumham Jelaskan Aturannya

Rabu, 07 September 2022 - 11:04:00 WIB
Ratu Atut hingga Pinangki Bersyarat, Kemenkumham Jelaskan Aturannya
Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Rika Aprianti . (Foto MNC Portal/Isty Maulidya).
Advertisement . Scroll to see content

"Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," katanya.

Selain memenuhi persyaratan tertentu, kata Rika, para narapidana juga harus sudah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 masa pidana untuk mendapatkan hak remisi ataupun pembebasan bersyarat.

"Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut