Raba Payudara dan Pamerkan Alat Vital, Pria di Ciracas Ditangkap Remaja Karang Taruna
"Sempat diamankan di rumah pak RT. Kalau tidak diselamatkan mungkin sudah habis dipukuli. Banyak warga yang emosi, termasuk siswa karena teman mereka jadi korban," kata Margono.
Kasus Pelecehan Seksual di Pesantren Shiddiqiyah, Komnas Perempuan: Ini Kejahatan Luar Biasa
Menurut Margono, saat diinterogasi, pelaku mengaku telah 16 melakukan aksi tersebut.
"Modusnya itu dia naik motor sambil membuka retseleting alat vitalnya, lalu ketika ada perempuan dipegang bagian dada dan bokongnya. Pas saya tanya dia mengakui perbuatan," kata Margono.
Polisi Selidiki Viral Perempuan Jadi Korban Pelecehan Seksual di Angkot
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto