Proyek Lapangan Padel di Jaksel Dilaporkan ke Polisi, Warga Merasa Terganggu
JAKARTA, iNews.id - Proyek pembangunan lapangan padel yang berada di Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dilaporkan ke pihak kepolisian. Seorang warga merasa ketenteramannya terganggu akibat proyek tersebut.
Warga didampingi penasihat hukumnya telah melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Februari 2026.
“Benar, laporan sudah diterima,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Dia menjelaskan, laporan itu terkait dugaan tindak pidana gangguan terhadap ketenteraman lingkungan. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 265 KUHP.
“Penanganannya sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut,” ujar dia.
Dalam laporan yang diterima, warga berinisial AAB menerangkan, di depan rumah di Jalan Kalimaya Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tengah berlangsung proyek pembangunan lapangan padel yang dikelola PT PK sejak 25 Desember 2025. Disebutkan, proyek tersebut dilakukan hingga larut malam.
Dalam laporan itu juga, warga sebelumnya telah menyurati lurah setempat dan sempat dilakukan mediasi. Namun, proyek tetap berjalan pada malam hari bahkan hingga subuh.
Merasa terganggu dan dirugikan, pelapor akhirnya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna proses penyelidikan. Adapun dalam perkara ini, terlapor berinisial A selaku Project Manajer PT PK dan S dari PT PPS.
Editor: Reza Fajri