Pria yang Disiram Air Keras di Bekasi Meninggal Dunia, Sempat Jalani Operasi
Dendam pelaku PBU terhadap korban sudah berlangsung sejak 2018. Saat itu, PBU masih bekerja sebagai ojek online dan tinggal bersebelahan dengan korban.
“Tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya sebagai ojol. Kedua sekitar tahun 2019 korban menutup bak sampah yang terletak didepan rumah tersangka dengan menggunakan POT Bunga sehingga tidak bisa digunakan,” ujar dia.
Dendam terakhir muncul di 2025. Saat itu pelaku yang tengah salat berjemaah di musala mendapati korban melihatnya dengan tatapan yang sinis.
“Terakhir sekitar tahun 2025 pada saat bertemu bersama sholat berjemaah di musala korban menatap tersangka dengan tatapan mata yang sinis sehingga membuat tersangka tersinggung,” ungkapnya.
Editor: Rizky Agustian