Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Disiram Air Keras Kadar 90 Persen, Pria di Bekasi Luka Bakar di Kepala hingga Dada
Advertisement . Scroll to see content

Pria yang Disiram Air Keras di Bekasi Meninggal Dunia, Sempat Jalani Operasi

Senin, 27 April 2026 - 09:39:00 WIB
Pria yang Disiram Air Keras di Bekasi Meninggal Dunia, Sempat Jalani Operasi
Tri Wibowo (54) usai disiram air keras di Perumahan Bumi Sani, Kelurahan Setia Mekar, Kabupaten Bekasi pada Senin (30/3/2026). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tri Wibowo (54), korban penyiraman air keras di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meninggal dunia pada Minggu (26/4/2026). Korban meninggal setelah sempat menjalani operasi akibat luka yang dideritanya.

“Tri Wibowo Staf PC KEP (Kimia, Energi, dan Pertambangan) KSPSI Kabupaten Bekasi yang menjadi korban penyiraman air keras di Bekasi wafat pagi ini (Minggu) akibat pendarahan pascaoperasi pencangkokan kulit,” kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangannya, dikutip Senin (27/4/2026)

Dia menyampaikan duka mendalam atas kepergian korban yang disebut sebagai bagian dari keluarga besar KSPSI. Keluarga korban, kata dia, berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas, termasuk mengungkap motif di balik penyerangan tersebut.

Sementara itu Kapolres Metro Bekasi Sumarni membenarkan kabar meninggalnya korban.

“Ya betul,” ujarnya.

Peristiwa yang menimpa Tri Wibowo itu terjadi saat hendak menunaikan salat subuh di Perumahan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Senin (30/3/2026) dini hari.

Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang berinisial PBU (29), MS (28) dan SR (23), pelaku penyiraman air keras terhadap korban.

Sumarni menjelaskan, aksi tersebut dipicu dendam pribadi pelaku utama, PBU (29), yang sudah berlangsung sejak lama.

“Motif (pelaku) sakit hati dan dendam terhadap korban,” kata Sumarni.

Dendam pelaku PBU terhadap korban sudah berlangsung sejak 2018. Saat itu, PBU masih bekerja sebagai ojek online dan tinggal bersebelahan dengan korban.

“Tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya sebagai ojol. Kedua sekitar tahun 2019 korban menutup bak sampah yang terletak didepan rumah tersangka dengan menggunakan POT Bunga sehingga tidak bisa digunakan,” ujar dia.

Dendam terakhir muncul di 2025. Saat itu pelaku yang tengah salat berjemaah di musala mendapati korban melihatnya dengan tatapan yang sinis.

“Terakhir sekitar tahun 2025 pada saat bertemu bersama sholat berjemaah di musala korban menatap tersangka dengan tatapan mata yang sinis sehingga membuat tersangka tersinggung,” ungkapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut