Pramono Ancam Sanksi ASN yang Kebablasan WFA usai Lebaran: Tidak Ada Keringanan!
"Bagi ASN DKI Jakarta, yang pertama saya sudah meminta siapa pun yang menggunakan kendaraan dinas (pelat merah) untuk kepentingan pribadi, kami akan tindak tegas," ungkapnya.
Open House di Balai Kota, Warga Antusias Berlebaran dengan Pramono-Rano Karno
Sebagai informasi, hingga Rabu (25/3/2026) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengikuti kebijakan pemerintah soal WFA maksimal 50 persen usai libur Lebaran.
Hal itu dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Editor: Puti Aini Yasmin