PP Tunas Berlaku, Pemprov Jakarta Perketat Penggunaan Gadget di Sekolah
Kemudian meningkatkan pengawasan, pendampingan, dan sosialisasi risiko ruang digital kepada siswa, mendorong kegiatan offline yang lebih bermakna.
Lebih lanjut, kata dia, Disdik juga tengah menyiapkan aturan turunan berupa surat edaran untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan secara seragam di seluruh satuan pendidikan.
"Disdik akan mengeluarkan panduan lanjutan atau surat edaran penyesuaian dalam waktu dekat agar implementasi di sekolah lebih terstruktur, selaras dengan regulasi nasional, serta tetap mendukung proses belajar yang kondusif dan menjaga kesehatan mental siswa," ujarnya.
Selain di sekolah, Pemprov DKI akan berkoordinasi langkah lintas sektor guna mendukung implementasi pembatasan akses digital bagi anak. Koordinasi dilakukan dengan sejumlah dinas terkait, termasuk Diskominfotik.
Sejumlah langkah konkret juga mulai disiapkan untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan, tidak hanya di sekolah tetapi juga di lingkungan keluarga dan masyarakat.