Polisi Ungkap Sosok Wanita Penumpang Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Jakpus
"Pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam termasuk identitas dari pelat nomor tanda kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi dan secara palsu, pemalsuan data," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Viral 2 Bocah SD Curi Mobil Calya dari Pasteur Bandung, Ditangkap di Cianjur
Saat ini Hafiz telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Kata dia, penyidik saat ini juga masih mendalami motif Hafiz membawa sajam di dalam mobilnya tersebut.
"Apakah senjata tajam itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain, ini masih didalami," ujar dia.Atas kepemilikan sajam dan pemalsuan pelat nomor itu, Hafiz dijerat Pasal 307 ayat 1 dan atau Pasal 391 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Puti Aini Yasmin