Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Mobil Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Juga jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Sosok Wanita Penumpang Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Jakpus

Minggu, 01 Maret 2026 - 19:06:00 WIB
Polisi Ungkap Sosok Wanita Penumpang Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Jakpus
Mobil Toyota Calya ugal-ugalan hingga nekat melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) diketahui membawa empat pelat palsu. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap sosok wanita yang berada di dalam mobil Toyota Calya saat ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah kendaraan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi mengatakan wanita dan pengemudi mobil Calya bernama Hafiz Mahendra (25) merupakan kerabat.

"Wanita dan anak itu kerabat dan status saksi saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (1/3/2026).

Budi mengatakan wanita itu masih berstatus sebagai saksi. Sementara itu, Hafiz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sebelumnya, polisi mengamankan Hafiz, pengemudi mobil Toyota Calya yang menabrak sejumlah pengendara motor dan mobil serta melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat memasuki babak baru. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus ugal-ugalan dan kepemilikan senjata tajam (sajam), serta pemalsuan pelat nomor.

"Pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam termasuk identitas dari pelat nomor tanda kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi dan secara palsu, pemalsuan data," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Saat ini Hafiz telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Kata dia, penyidik saat ini juga masih mendalami motif Hafiz membawa sajam di dalam mobilnya tersebut.

"Apakah senjata tajam itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain, ini masih didalami," ujar dia.Atas kepemilikan sajam dan pemalsuan pelat nomor itu, Hafiz dijerat Pasal 307 ayat 1 dan atau Pasal 391 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut