Polisi Ungkap Modus Baru Pengedar Simpan Sabu di Masjid
"Iya itu lagi kita selidiki. Makanya kita selidiki ada metode baru lagi," ujarnya.
Polisi Gerebek Rumah Produsen Sabu di Kalideres, Peracik Jadi Tersangka
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 karena menjadi perantara mengedarkan narkoba golongan 1 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 karena menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1 dengan hukuman paling berat 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp8 miliar.
Editor: Djibril Muhammad