Polisi Tetapkan Pemuda Mabuk Penusuk Emak-emak di Bogor Tersangka
BOGOR, iNews.id - Polisi menetapkan pemuda berinisial T yang menusuk emak-emak di Kota Bogor sebagai tersangka. T dijerat dengan pasal penganiayaan.
"Sudah dinaikkan menjadi tersangka," kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Adapun tersangka terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Pasalnya 351 KUHP, penganiayaan," tuturnya.
Tusuk Emak-emak, Remaja di Bogor Ditangkap Polisi
Sebelumnya, dalam video beredar di media sosial tampak pelaku sudah diamankan warga pada Rabu (8/5/2024). Pelaku terlihat hanya terdiam sambil terduduk tanpa mengenakan baju.