Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH Kasus Bullying SMA Binus Serpong
Atas kasus ini, polisi menetapkan 4 tersangka, 7 orang ABH, dan 1 saksi yang diduga melalukan pelecehan seksual.
"Tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19). Tersangka diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," tutur Alvino.
KPAI Ungkap Terduga Pelaku Bullying Binus School Serpong Ada 11 Termasuk Orang Dewasa
Adapun anak artis VR yang terlibat dalam kasus ini diduga masuk dalam daftar ABH bersama tujuh lainnya.
"Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," tandasnya.
KPAI Desak Polisi Segera Proses Hukum Pelaku Bullying di Binus Serpong School
Editor: Rizky Agustian