Polisi Tangkap Pengedar 20.500 Pil Ekstasi dan Happy Five di Apartemen Kalibata
Setelah didalami tersangka TII mengatakan barang tersebut bukanlah miliknya melainkan pelaku lain berinsial HMC. Saat ini, polisi masih memburu HMC.
Jaringan Pengedar Ratusan Pil Ekstasi di Labuhanbatu Diungkap Polisi, 4 Orang Diamankan
Sedangkan TII hanya bertugas untuk mengedarkan dan menyimpan barang tersebut. "Dia ngaku cuma disuruh oleh pelaku lain berinisial HMC, ini statusnya buron," ucapnya.
Yusri memaparkan, TII menyimpan barang haram tersebut di apartemennya sejak tiga bulan lalu. Dia mendapat upah Rp 10 juta per bulan karena telah mengamankan barang tersebut.
Simpan Ekstasi Spongebob, 3 Waria di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
Editor: Djibril Muhammad