Polisi Tangkap 7 Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus, Salah Satunya Pemilik
Senin, 29 Juni 2026 - 17:51:00 WIB
Ada juga tersangka NHJ yang berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban. Selain itu, tersangka CML yang melarang office boy (OB) untuk memberikan makan kepada para korban.
"Tersangka I peran sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban," ucapnya.
Saat ini ketujuh tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Editor: Aditya Pratama