Polisi Tangkap 7 Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus, Salah Satunya Pemilik
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap tujuh orang penyekap tiga karyawanpercetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Adapun, tiga orang tersebut disekap selama 21 hari.
Ketujuh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya pria MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42) dan dua orang perempuan berinisial CML (37) dan II (36).
"Bahwa telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku dalam hal peristiwa penyekapan tersebut," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Reynold menambahkan, pelaku menuduh korban telah menggelapkan pelat percetakan senilai Rp230 juta. Ketiga korban diminta uang ganti rugi senilai Rp50 juta per orang.
Kemudian, para pelaku memeras ketiga korban dengan cara menyekap, menganiaya, hingga pemasungan.