Polisi: Kerugian Sementara Kebakaran Kapal di Muara Baru Rp23.4 Miliar
Sementara Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena dianggap lalai saat melakukan pengelasan di Kapal Artamina Jaya. Ketiga tersangka itu adalah Sugih, tukang las; Wilis, mandor las; dan Tino, nakhoda kapal. Mereka diketahui tidak sesuai menjalankan SOP saat melakukan pengelasan dan menyebabkan kebakaran kapal.
"Lalai itu maksudnya ketika seorang itu bekerja tidak sesuai SOP menyebabkan kebakaran. Itu bisa dianggap lalai. Dia tidak punya sertifikasi, dia autodidak ngelas. Itu bisa dianggap lalai," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi kepada wartawan, Sabtu (2/3/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, tersangka Sugih yang berperan sebagai tukang las di Kapal Artamina Jaya tidak mempunyai sertifikat mengelas. "Dia kerja dalam suatu CV, sudah dua tahun, dan CV yang mempekerjakan dia enggak resmi," ujarnya.
Dari hasil gelar perkara, dia mengungkapkan, ada beberapa SOP yang tidak diterapkan saat para tersangka melakukan pengelasan di Kapal Artamina Jaya. "Dia tahu bagaimana SOP pengelasan, tapi tidak dilakukan. Contoh dalam suatu pengelasan harus ada blower, oksigen juga harus tidak pengap, ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan," tutur Argo.
Akibat perbuatannya, tersangka Sugih dikenakan Pasal 188 Subsider Pasal 187 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kebakaran. Sedangkan tersangka Wilis dan Tino dijerat Pasal 155 juncto Pasal 188 Subsider Pasal 187 KUHP. Ketiganya terancam dihukum penjara paling lama lima tahun.
Editor: Djibril Muhammad