Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi
Selain narkotika, petugas mendapati timbangan digital, alat hisap sabu, dan beberapa unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersangka.
“Barang bukti yang kami temukan cukup beragam, mulai dari sabu dalam paket berisi 0,64 gram, beberapa jenis ekstasi, ketamin lebih dari 20 gram, hingga sembilan botol cairan kanabinoid sintetis,” ungkapnya.
Tidak berhenti pada narkoba saja, Twedi mengungkap bahwa tim juga menemukan sejumlah senjata api ilegal yang disimpan tersangka di dalam apartemennya. Peralatan tersebut mencakup senjata api Walther P.22 hingga berbagai peluru dengan beragam kaliber.
“Kami juga menemukan senjata api rakitan jenis Harlot, senjata Walther P.22, airsoft gun, puluhan butir amunisi dari berbagai kaliber, serta kotak penyimpanan senjata. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Honda HR-V,” ucap Twedi.
Atas tindakan tersebut, WW kini dijerat sejumlah aturan hukum, termasuk Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5–20 tahun penjara, denda mulai Rp1 miliar–Rp10 miliar, atau bahkan hukuman seumur hidup.
“Kedua, Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 terkait penggolongan narkotika. Ketiga, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal,” tandasnya.
Editor: Komaruddin Bagja