Polisi Buka Peluang 398 Pembeli Konten Porno Anak Bakal Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar membuka peluang untuk menetapkan tersangka kepada sebanyak 398 pembeli konten pornografi anak. Kasus ini masih terus didalami.
Diketahui, ratusan orang itu merupakan pelanggan konten pornografi anak dari tersangka berinisial DY. Mereka tergabung dalam grup aplikasi pesan singkat telegram.
"Karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini dan nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan, untuk status yang bersangkutan," kata Hendri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
"Apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti," ujarnya.
Polda Metro Jaya Tangkap 3 ASN Ternate terkait Kasus Narkoba
Hendri akan memanggil serta pengejaran kepada ratusan orang tersebut, guna melakukan pemeriksaan.
Hal itu dilakukan karena 398 orang itu masih aktif dalam grup telegram yang dibuat oleh tersangka DY untuk kegiatan jual—beli konten pornografi anak.
"Jadi untuk 398 pengguna aktif ini pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan," kata Hendri.
DY diduga telah meraup keuntungan sebesar ratusan juta rupiah dari hasil ekploitasi anak di bawah umur.
"Diperkirakan dari perbuatan ini dilakukan sejak November 2022. Jadi kalau dikalkulasikan sekitar 1 tahun 8 bulan. Sudah dapat keuntungan mencapai di atas ratusan juta dengan perhitungan di awal tadi," kata Hendri Umar.
Hendri menjelaskan, tersangka yang kelahiran 1999 itu mencari pelanggan melalui media sosial X. Kemudian tersangka meminta para pelanggan untuk melakukan pembayaran agar dapat bergabung ke grup aplikasi chat telegram, untuk mendapatkan konten video pornografi anak.
"Setelah mengirimkan bukti transfer, si calon pembeli ini akan diundang si pelaku ke dalam grup telegram" katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq