Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Penegakan Hukum, Awasi Distribusi Elpiji Subsidi 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 - 08:27:00 WIB
Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Penegakan Hukum, Awasi Distribusi Elpiji Subsidi 3 Kg
Polda Metro Jaya membentuk Satgas Gakum untuk mengawasi penyalahgunaan gas bersubsidi 3 kg. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya membentuk Satgas Penegakan Hukum (Gakum) untuk mengawasi penyalahgunaan gas bersubsidi 3 kg. Pembentukan ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan elpiji 3 kg secara eceran dan banyaknya laporan kelangkaan.

“Sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan elpiji subsidi 3 kg secara eceran dan banyaknya laporan terhadap kelangkaan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas bersubsidi (Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

Ade Ary menambahkan, Satgas Gakkum tersebut akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan ketersediaan stok elpiji.

“(Satgas) akan melakukan koordinasi dengan Pertamina dan stakehokder terkait untuk memastikan ketersediaan stok LPG bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” katanya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menjelaskan, Satgas juga akan melakukan pengawasan dan pengamanan distribusi elpiji agar tepat sasaran dan tak ada gangguan dalam pendistribusian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut