Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswa MNC University Dikukuhkan jadi Relawan Pajak DJP Kanwil Jakarta Barat
Advertisement . Scroll to see content

PN Jaksel Vonis Mahasiswa 1,5 Tahun Penjara gegara Bikin Sertifikat Palsu Nasab Habib

Jumat, 27 September 2024 - 11:32:00 WIB
PN Jaksel Vonis Mahasiswa 1,5 Tahun Penjara gegara Bikin Sertifikat Palsu Nasab Habib
PN Jaksel memvonis mahasiswa asal Jakbar, Janes Meliano Wibowo (24) hukuman 1,5 tahun penjara. Janes terbukti bersalah membuat sertifikat palsu nasab habib. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Selanjutnya, terdakwa membuat postingan Facebook yang isinya terdakwa menawarkan apabila ada seseorang ingin mendaftarkan nasabnya di Rabithah Alawiyah bisa melalui terdakwa," bunyi dakwaan.

Janes mematok tarif sebanyak Rp2-4 juta untuk pendaftaran itu. Setelah korban mentransfer uang yang diminta, Janes lantas membuatkan surat pernyataan dan surat keputusan jika korban adalah habib. 

Surat itu dibuat menggunakan aplikasi Microsoft word dan dicetak dalam bentuk PDF lalu dikirimkan ke korban. Adapun surat yang dibuat Janes itu hanyalah hasil karangan belaka alias fiktif. 

"Semua produk yang terdakwa buat seperti Surat pernyataan, Surat Keputusan Nasab atau chart atau bagan silsilah keturunan nabi tersebut adalah palsu," bunyi dakwaan.

Dari aksinya itu, Janes meraup untung lebih dari Rp18 juta. Uang itu digunakan biaya kuliah dan kebutuhan sehari-hari.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut