Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puspadaya Perindo Dampingi Sidang Putusan Kasus Pencabulan Anak di PN Jaktim
Advertisement . Scroll to see content

Perkara RS Ummi, Surat Pernyataan Banding Habib Rizieq dan Menantunya Diserahkan ke PN Jaktim

Rabu, 30 Juni 2021 - 18:09:00 WIB
Perkara RS Ummi, Surat Pernyataan Banding Habib Rizieq dan Menantunya Diserahkan ke PN Jaktim
Habib Rizieq Shihab saat menyatakan menolak divonis empat tahun penjara perkara RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: PN Jaktim).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam sidang vonis, Habib Rizieq Shihab menolak putusan majelis hakim yang menghukum empat tahun penjara terkait perkara RS Ummi Bogor. Habib Rizieq secara tegas menyatakan banding.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim memvonis menantu Habib Rizieq Shihab, yakni Hanif Alatas dan dr Andi Tatat masing-masing satu tahun penjara. Mereka juga menyatakan banding atas putusan tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut