Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puspadaya Perindo Dampingi Sidang Putusan Kasus Pencabulan Anak di PN Jaktim
Advertisement . Scroll to see content

Perkara RS Ummi, Surat Pernyataan Banding Habib Rizieq dan Menantunya Diserahkan ke PN Jaktim

Rabu, 30 Juni 2021 - 18:09:00 WIB
Perkara RS Ummi, Surat Pernyataan Banding Habib Rizieq dan Menantunya Diserahkan ke PN Jaktim
Habib Rizieq Shihab saat menyatakan menolak divonis empat tahun penjara perkara RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: PN Jaktim).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab melayangkan surat pernyataan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (30/6/2021). Surat banding terkait perkara RS Ummi Bogor.

Kepala Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan, telah menerima surat pernyataan banding tersebut. Selanjutnya, kata dia berkas surat akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah lengkap.

"Untuk perkara RS Ummi baru hari ini kuasa hukum HRS dan menantunya mengajukan surat pernyataan banding. Sedangkan dr Andi Tatat kemarin mengajukan pernyataan bandingnya," ujar Alex di Jakarta Timur, Rabu (30/6/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut