Perempuan Muda di Depok Ngaku Jadi Korban Begal, Ternyata Terlilit Pinjol
Kamis, 18 September 2025 - 17:19:00 WIB
Dalam pemeriksaan, Tasya akhirnya mengaku menjual motor tersebut karena terdesak membayar utang pinjol.
Gara-gara laporan palsu dan berita bohong yang sempat viral, dia kini ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
"Uang hasil penjualan motor itu digunakan untuk melunasi hutang pinjaman online," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama