Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria ODGJ di Bogor Tewas Tenggelam usai Ceburkan Diri di Situ Cikaret
Advertisement . Scroll to see content

Perbup Bogor Soal Jam Operasional Direvisi, Truk Khusus Tambang Diawasi 24 Jam

Jumat, 17 November 2023 - 22:27:00 WIB
Perbup Bogor Soal Jam Operasional Direvisi, Truk Khusus Tambang Diawasi 24 Jam
Jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang di Bogor direvisi. (Foto istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Bupati Bogor Iwan Setiawan merevisi Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang. Tujuannya mengatasi penumpukan truk tambang yang sering dikeluhkan warga.

Ada beberapa ketentuan yang diubah dalam revisi tersebut. Di antaranya yakni soal jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00-05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.

Iwan mengatakan, selama ini ada perbedaan waktu yang terlalu jomplang soal jam operasional truk tambang di Tangerang dan Kabupaten Bogor. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan kendaraan.

"Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, di Tangerang kan dibuka jam 10 (malam), nah di kita jam 8 (malam). Makanya hasil diskusi, kajian dan melihat kondisi langsung, kita mengambil langkah samakan jam operasionalnya. Di kita mulai dibuka jam 10, di Tangerang diterima juga jam 10 jadi diharapkan tidak ada penumpukan,” kata Iwan, Jumat (17/11/2023).

Dalam revisi perbup tersebut, Iwan juga memberikan ruang kepada masyarakat lewat pasal peran serta masyarakat. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan perbup ini lewat pengawasan, pemberian saran atau pendapat, hingga penyampaian informasi atau pengaduan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut