Perakit Senjata Ilegal di Sumedang Sulap Airsoft Gun Jadi Senpi, Belajar lewat YouTube
Selasa, 20 Januari 2026 - 19:04:00 WIB
"Kemudian setelah mereka lakukan upaya pembuatan dan modifikasi, hasilnya mereka uji coba, lalu setelah bisa digunakan baru mereka tawarkan di platform media sosial dan e-commerce yang tadi kami sebutkan tersebut," jelas dia.
Adapun peran para tersangka yakni RR (39), IMR (22) dan RAR sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara dua tersangka lain yaitu JS (36) dan SAA (28) berperan sebagai orang yang menjual senjata api hasil rakitan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian