Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Senpi Mainan hingga Golok Ditemukan dalam Mobil Lawan Arah di Jakpus, Buat Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Ditetapkan Tersangka 

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:50:00 WIB
Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Ditetapkan Tersangka 
Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil Toyota Calya yang melawan arah di Jakpus, Hafiz Mahendra sebagai tersangka. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan berbagai temuan itu, Dirlantas Polda Metro Jaya melimpahkan kasus tersebut kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini pelaku sendiri masih dalam proses pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Oleh karena itu, kami melimpahkan kasus ini ke Reskrim Polres Jakarta Pusat untuk didalami lebih lanjut. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, pendalaman di Polres Jakarta Pusat,” kata Komarudin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 311 Ayat 1, 2 dan 3 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda sekitar Rp8.000.000 karena telah membahayakan keselamatan pengguna jalan hingga mengakibatkan kecelakaan dan kerugian materil. Kini, Hafiz terancam hukuman 4 tahun penjara.

“Saat ini untuk lalu lintas, perkara lalu lintas, kami jerat dengan Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3. Ayat 1, dengan sengaja mengendarai kendaraan dan membahayakan keselamatan ataupun membahayakan pengguna jalan yang lain. Ayat 2, apabila perilakunya tersebut mengakibatkan kecelakaan dengan kerugian materil. Ayat 3-nya ada korban luka-luka,” tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut