Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Baru Tiba di Jakarta, Mau ke Ancol Bareng Pacar
Komarudin menjelaskan, pengemudi mobil itu melawan arus dalam kecepatan tinggi dan diikuti oleh petugas dengan memberikan tanda isyarat agar pengendara lain berhati-hati mengingat ada perilaku pengendara yang ugal-ugalan. Setiba di perempatan MBAL, pelanggar masuk ke jalur sebelah kanan pada ruas Jalan Budi Utomo.
"Di mana kita ketahui Budi Utomo itu ada dua ruas jalan, dari MBAL ke Kantor Pos, termasuk dari Kantor Pos juga yang ke MBAL. Di sanalah pelanggar masuk ke jalur kanan yang sangat jelas sekali melawan arus," katanya.
"Petugas menghentikan kendaraannya dan di tengah perjalanan pelanggar kembali memutar arah, kembali ke arah MBAL. Mungkin baru menyadari bahwa ruas jalan yang dilewati ternyata melawan arus. Sesampainya di MBAL, pelanggar belok ke kiri ke arah Gunung Sahari ataupun ke arah Pintu Besi," ucapnya.
Dia mengungkap, petugas terus mengikuti pelanggar tersebut hingga sampai di traffic light Pintu Besi sedang dalam kondisi lampu merah, banyak kendaraan menumpuk. Namun, pelanggar itu memutar arahnya di jalur yang sama, yang mana sangat mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
"Kembali memutar arah di jalur yang sama, nah di sanalah terjadi peristiwa ada sebuah kecelakaan mengakibatkan korban luka dan juga beberapa kendaraan yang rusak," ujarnya.
Selain menerapkan pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 UU LLAJ pada pelaku, polisi juga melimpahkan kasus itu ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Sebabnya, di dalam mobil yang dikemudikan pelaku itu ditemukan sejumlah senjata tajam.
Editor: Aditya Pratama