Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Bersyukur WFH Ditetapkan Hari Jumat Bukan Rabu, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat Sarankan Pemprov Terapkan ERP, Bukan Larang Motor

Rabu, 08 November 2017 - 17:57:00 WIB
Pengamat Sarankan Pemprov Terapkan ERP, Bukan Larang Motor
Kemacetan parah di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Pemprov DKI Jakarta berencana mencabut aturan pelarangan sepeda motor melintas di kawasan itu. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga kurang sepaham dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut larangan kendaraan roda dua melintas di Jalan Muhammad Husni (MH) Thamrin – Jenderal Sudirman. Menurut dia, dalam konteks tata kelola kota maju, sudah benar jika sepeda motor dilarang melintas di jalur protokol.

“Tata kota yang tepat adalah semakin ke pusat kota itu justru masyarakat didorong menggunakan transportasi publik. Bukan kendaraan pribadi,” terang Yuwono kepada iNews.id, Rabu (8/11/2017).

Menurut dia, jika Pemprov mengijinkan kembali kendaraan roda dua melintas Thamrin-Sudirman, artinya Pemprov justru menambah masalah transportasi di ibukota. Dikawatirkan, masyarakat tidak semangat dan tertarik menggunakan transportasi massal.

“Itu akan menjadi rugi waktu dan biaya yang sudah dikeluarkan untuk pembangunan transportasi massal. Belum lagi waktu yang sekarang sudah dibuang karena macetnya luar biasa,” terang dia.

Yuwono berpendapat, bukannya mencabut kebijakan tersebut, tetapi Pemprov seharusnya justru menambah ruas jalan yang melarang kendaraan roda dua masuk. Misalnya, Jalan Thamrin-Sudirman hingga Blok M.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut