Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat Ingatkan Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Tak Bebani Pedagang Kecil

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:39:00 WIB
Pengamat Ingatkan Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Tak Bebani Pedagang Kecil
Pengamat mengingatkan agar implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok tidak membebani ekonomi masyarakat, khusus pedagang UMKM. (Foto: Ilustrasi/IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Trubus menyebut, implementasi Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tidak boleh terlalu kaku dan harus mampu memberikan titik keseimbangan yang menghasilkan win-win solution. 

"Jadi, dalam praktiknya jangan sampai menjadi larangan total. Ini soal pengaturan. Apalagi peraturan daerah ada dalam praktik otonomi daerah, kewenangan cukup besar ada di pemerintah daerah. Gubernur harus memiliki sikap bagaimana ke depan implementasinya dengan mencerna dinamika yang ada saat ini," katanya.

Terpisah Komunitas Warteg Merah Putih, Izzudin Zidan, meminta perhatian Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar tetap berkomitmen memperhatikan keberlangsungan ekonomi pelaku UMKM. 

Dia berharap, praktik implementasi Perda KTR DKI Jakarta tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha termasuk warteg.

"Kami mohon keberpihakan Pemprov DKI Jakarta pada pedagang kecil seperti warteg. Masih ada pasal-pasal pelarangan di Perda KTR DKI Jakarta yang menyakiti dan berdampak langsung pada pedagang kecil, UMKM, pasar rakyat dan lainnya," kata Zidan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut