Pemprov DKI Harus Perhatikan Aturan Pajak jika Ingin Terapkan ERP
Tigor menilai, langkah Pemprov merupakan gebrakan bagus sebelum pemprov benar-benar menciptakan transportasi yang aman dan nyaman bagi masayarakat.
“Kebijakan yang tepat saat ini adalah pengendali pengguna kendaraan pribadi dan mempersiapkan transportasi publik. Nah, sebelum transportasi publik siap, ya pengendali transportasi, bisa dengan ERP,” ujar Tigor kepada iNews.id.
Kendati demikian, Tigor menyarankan Pemprov harus tetap mengkaji secara mendalam sebelum menerapkan ERP. Kajian tersebut menyangkut pengenaan tarif terhadap pajak atau restribusi.
“Setahu saya pajak masuk kas negara, ini dikelola Dirjen Pajak, tetapi kalau restribusi dikelola daerah,” terang dia.
Menurut dia, ada aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah tentang Nomor 97 Tahun 2012 tentang Restribusi Pengendalian Lalu Lintas yang menjelaskan, kota yang ingin menerapkan ERP harus memenuhi beberapa syarat dan kondisi.
“Uang ERP hanya boleh digunakan untuk meningkatkan layanan angkutan publik dan kinerja transportasi,” terang dia.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto