Pemprov DKI Harus Perhatikan Aturan Pajak jika Ingin Terapkan ERP
JAKARTA,iNews.id – Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan penerapan sistem Electronic Road Pricing (ERP) terhadap sepeda motor melintas di Jalan Muhammad Husni Thamrin – Jenderal Sudirman. Saat ini, Pemprov masih merancang formula terkait besaran tarif yang dikenakan.
“Besaran tarif nanti kita paparkan jika sudah matang rancangannya. Intinya besaran biaya tak sebesar menggunakan roda empat,” terang Wakil Gubernur Sandiaga Uno di balaikota, Jumat (10/11/2017).
Menurut Sandi, kebijakan ini didasari atas rasa keadilan. Baik mobil maupun motor yang melintas di Jalan Thamrin-Sudirman akan sama-sama dikenai tarif. Namun, besarannya berbeda.
“Semua harus adil, jika mobil juga menggunakan ERP, motor juga harus” kata dia.
Kebijakan Pemprov mencabut aturan larangan kendaraan roda dua melintas di jalur Thamrin Sudirman, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor ini medapat apresiasi Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan.
Tigor menilai, langkah Pemprov merupakan gebrakan bagus sebelum pemprov benar-benar menciptakan transportasi yang aman dan nyaman bagi masayarakat.
“Kebijakan yang tepat saat ini adalah pengendali pengguna kendaraan pribadi dan mempersiapkan transportasi publik. Nah, sebelum transportasi publik siap, ya pengendali transportasi, bisa dengan ERP,” ujar Tigor kepada iNews.id.
Kendati demikian, Tigor menyarankan Pemprov harus tetap mengkaji secara mendalam sebelum menerapkan ERP. Kajian tersebut menyangkut pengenaan tarif terhadap pajak atau restribusi.
“Setahu saya pajak masuk kas negara, ini dikelola Dirjen Pajak, tetapi kalau restribusi dikelola daerah,” terang dia.
Menurut dia, ada aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah tentang Nomor 97 Tahun 2012 tentang Restribusi Pengendalian Lalu Lintas yang menjelaskan, kota yang ingin menerapkan ERP harus memenuhi beberapa syarat dan kondisi.
“Uang ERP hanya boleh digunakan untuk meningkatkan layanan angkutan publik dan kinerja transportasi,” terang dia.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto