Pembunuh di Bekasi Tersenyum saat Dorong Troli Mayat di Lift, Polisi: Dia Senang Misinya Selesai
Jumat, 21 Oktober 2022 - 17:54:00 WIB
Hengki mengatakan Rudolf membunuh korban di kamar apartemen karena sakit hati atas perkataan korban. Namun, polisi saat ini masih menggali motif tersebut, mengingat barang-barang milik korban dibawa tersangka.
"Kami masih menggali soal motif. Keterangan sementara karena sakit hati, tetapi masih kami dalami karena ada barang-barang korban yang diambil," tuturnya.
Atas perbuatannya, Rudolf telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Editor: Rizal Bomantama