Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sri Mulyani Senyum Semringah saat Ditanya soal Kabar Mundur dari Kabinet Merah Putih
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuh di Bekasi Tersenyum saat Dorong Troli Mayat di Lift, Polisi: Dia Senang Misinya Selesai

Jumat, 21 Oktober 2022 - 17:54:00 WIB
Pembunuh di Bekasi Tersenyum saat Dorong Troli Mayat di Lift, Polisi: Dia Senang Misinya Selesai
R (36) sempat tersenyum saat hendak membuang mayat rekan kerjanya, AY (36) yang dibunuhnya di Jakarta Timur. (Foto: Instagram @bekasi24jam)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pria bernama Christian Rudolf Tobing (36) yang membunuh perempuan berinisial Ade Yunia Rizabani (36). Pelaku terekam CCTV sempat tersenyum saat hendak membuang jasad korban di bawah Tol Becakayu, Kalimalang, Pondok Gede, Bekasi.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut Rudolf tersenyum setelah misinya untuk membunuh korban berhasil.

"Dia senang mission accomplished (misinya selesai)," ucapnya.

Panjiyoga mengatakan Rudolf juga mengaku memiliki trauma masa kecil. Hal itu membuatnya memiliki emosi yang meledak-ledak.

Keterangan itu diketahui berdasarkan pemeriksaan psikologis yang dilakukan terhadap pelaku. 

"Sementara pelaku ini mempunyai trauma masa kecil. Pelaku sering dipukuli almarhum orang tua dan punya emosi yang meledak-meledak," kata Panji.

Diketahui, polisi menangkap Rudolf, pembuang jasad perempuan yang ditemukan terbungkus plastik di bawah jalan Tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi. Rudolf ditangkap pada Selasa (18/10/2022) siang.

Hengki mengatakan Rudolf ternyata juga pembunuh wanita berinisial AY (36) tersebut. Pelaku dengan korban ternyata memiliki hubungan pertemanan. Dia mengatakan Rudolf membunuh AY di apartemen kawasan Pramuka, Jakarta Pusat.

"Pelaku pembuang mayat adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (tempat kejadian perkara) di Apartemen Green Pramuka. Ditangkap saat akan menjual laptop milik korban," kata Hengki.

Hengki mengatakan Rudolf membunuh korban di kamar apartemen karena sakit hati atas perkataan korban. Namun, polisi saat ini masih menggali motif tersebut, mengingat barang-barang milik korban dibawa tersangka.

"Kami masih menggali soal motif. Keterangan sementara karena sakit hati, tetapi masih kami dalami karena ada barang-barang korban yang diambil," tuturnya.

Atas perbuatannya, Rudolf telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut