Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Pembakar Lapak Pedagang di Kalibata Belum Ditangkap, Ini Penjelasan Polda Metro

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:27:00 WIB
Pembakar Lapak Pedagang di Kalibata Belum Ditangkap, Ini Penjelasan Polda Metro
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto (foto: Tangguh Yudha)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya belum menangkap pelaku yang membakar lapak pedagang di Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa pembakaran ini merupakan rangkaian dari kasus tewasnya dua mata elang (matel) oleh oknum polisi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengklaim, tak ada kendala yang dihadapi dalam menyelidiki kasus tersebut.

"Tidak ada kendala," kata Budi kepada awak media, dikutip Jumat (19/12/2025).

Menurut Budi, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang ada. 

"Ini kan harus ada persesuaian antara kejadian, barang bukti, dan orang yang bersangkutan dari saksi saksi pendukung lainnya, ini kan harus nyambung," ujar Budi.

Budi menyebut, pelaku yang melakukan pembakaran diduga dari kelompok debt collector atau mata elang. 

"Kemungkinan besar (kelompok mata elang), karena yang itu merasa bahwa masyarakat yang melakukan, bahkan menuduh masyarakat yang melakukan pembiaran terhadap mata elang yang menjadi korban pengeroyokan," ucap Budi.

Sebelumnya, kericuhan pecah di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis 11 Desember 2025. Insiden itu dipicu pengeroyokan hingga tewas terhadap dua orang mata elang berinisial MET dan NAT.

Pelaku yang mengeroyok dua korban hingga tewas merupakan anggota Polri. Mereka adalah Brigadir IAM, Bripda AMZ, Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN dan Bripda JLA.

Dua polisi berinisial Brigadir IAM dan Bripda AMZ dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sementara sisanya demosi lima tahun.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut