“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga terus menggalang dukungan dari aparat hukum, masyarakat, hingga tokoh lokal untuk menciptakan kesadaran kolektif,” kata Joni.
KRL Baru asal China Kena Lemparan Batu di Bogor, Kaca Pintu Retak
Sementara itu, pelaku pelemparan batu bisa dijerat pidana berat, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan KUHP Bab VII, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Sebagai informasi, keretakan kaca pada KRL tersebut membuat rangkaian harus ditarik sementara dari operasional. Sebab, KCI harus melakukan proses perbaikan.
Editor: Puti Aini Yasmin