Pasien Positif Covid-19 di Bogor Raya 62 Orang, Ini Langkah Pemda
Pertama, pembatasan aktivitas warga dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Diantaranya, pembatasan jam operasional toko dan mal hingga pukul 18.00 dan aktifitas warga dibatasi hingga pukul jam 21.00 WIB.
"Kedua, tingkatkan aktivitas Tracing. Deteksi aktif kasus Covid dengan penguatan unit lacak dan unit pantau di Kecamatan/Kelurahan dan pengawasan ketat RW zona merah," katanya.
Kemudian yang ketiga, lanjut dia adalah menggencarkan uji usap atau test swab secara masif. "Per hari ini Sudah 11.377 swab test atau sudah melewati standard WHO (World Health Organizations)," katanya.
Kemudian yang terakhir atau keempat adalah menggencarkan sosialisasi atau kampanye protokol kesehatan secara masif.
"Maka dari itu, saya sudah perintahkan seluruh dinas, camat dan lurah untuk terus bergerak maksimalkan semua kanal darat dan udara untuk terus ingatkan warga menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak dan bersihkan diri ketika kembali ke rumah," katanya.