Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Komisi III DPR RI Turun Tangan di Kasus Selebgram Nabilah O'Brien
Advertisement . Scroll to see content

Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Padahal Korban Pencurian, Ini Penjelasan Polisi

Jumat, 06 Maret 2026 - 15:40:00 WIB
Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Padahal Korban Pencurian, Ini Penjelasan Polisi
Selebgram Nabilah O'Brien (foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Kali ini, dia memberanikan diri untuk berbicara demi mencari keadilan. Dalam unggahannya itu, dia mengaku selama lima bulan diminta untuk mengakui bahwa apa yang dia nyatakan dan CCTV yang diungkapnya adalah fitnah. Selain itu, dirinya juga diminta uang sebesar Rp1 miliar. 

“Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp1 miliar. (Saya) sudah coba segala macam upaya untuk membela diri saya, saya benar-benar takut,” ucapnya.

Oleh karena itu, dia meminta kepada Komisi III DPR hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keadilan bagi dirinya.

“Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon berikan (kepastian) hukum. Saya korban pencurian, saya harap dapat melanjutkan hidup saya dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan, saya tidak tahu harus berlindung ke mana,” katanya.

Sementara itu, Auditor Kepolisian Madya TK II Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Kombes Manang Soebeti menyatakan akan membantu Nabilah O’Brien untuk meluruskan sesuai dengan fakta penyidikan.

“Terkait postingan Nabilah O'Brien, Saya sudah komunikasi dengan Nabilah… Saya akan coba bantu koordinasikan dan luruskan sesuai dengan fakta penyidikan,” tulis Manang dalam akun Instagram yang sudah diizinkan untuk dikutip.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut