Motif Anak Kedua Racuni 3 Orang Sekeluarga hingga Tewas di Jakut: Merasa Dianaktirikan
Jumat, 06 Februari 2026 - 15:51:00 WIB
Polisi menjerat Syauqi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Syauqi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian