Meita Penganiaya Anak di Daycare Depok Dirawat di RS Polri, Lemas karena Hamil
Minggu, 04 Agustus 2024 - 07:57:00 WIB
"Karena dia ada tempat khusus bagi para tersangka yang sakit, sehingga dia tidak juga ke mana mana dan dijaga oleh anggota kita," katanya.
Sebelumnya, pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School, Meita Irianty, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua anak berinisial MKZ (2) dan AMW (9 bulan).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Editor: Reza Fajri