Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas
Advertisement . Scroll to see content

Mario Dandy Dibebani Restitusi Rp25 Miliar, Hakim Perintahkan Mobil Rubicon Dijual

Kamis, 07 September 2023 - 14:42:00 WIB
Mario Dandy Dibebani Restitusi Rp25 Miliar, Hakim Perintahkan Mobil Rubicon Dijual
Mario Dandy Satrio (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David," kata hakim.

Hakim menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Mario disebut telah memenuhi seluruh unsur kesengajaan dalam penganiayaan berat tersebut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut