Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Erin Taulany Terancam 2 Tahun Penjara jika Terbukti Aniaya ART
Advertisement . Scroll to see content

Memanas! Erin Taulany Segera Dipanggil Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 - 12:53:00 WIB
Memanas! Erin Taulany Segera Dipanggil Polisi
Erin Taulany membongkar fakta baru terkait kasus dugaan penganiayaan ART. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga (ART) yang menyeret nama Erin Taulany makin memanas. Setelah memeriksa pelapor, Herawati, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kini bersiap melangkah lebih jauh dengan memanggil langsung pihak terlapor.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, memastikan bahwa pemanggilan terhadap Erin hanya tinggal menunggu waktu. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mengungkap terang benderang kasus yang kini menjadi sorotan publik.

"Agenda selanjutnya penyidik akan mengundang lagi saksi terkait perkara yang dilaporkan. Termasuk yang diduga, akan diundang juga," ujar Joko Adi, belum lama ini.

Menurut dia, proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Dimulai dari pelapor, lalu saksi-saksi yang mengetahui kejadian, hingga akhirnya mengarah pada terlapor. Keterangan para saksi dinilai krusial untuk menentukan arah penyelidikan dan kemungkinan peningkatan status perkara.

Meski Herawati telah menjalani pemeriksaan perdana dan membeberkan kronologi kejadian yang dialaminya, polisi mengungkap belum ada bukti baru yang diserahkan dalam proses tersebut.

"Belum ada penambahan bukti. Pemeriksaan masih seputar apa yang dialami terkait laporan," jelas Joko.

Kendati demikian, kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Penyidik tetap mengacu pada pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman yang cukup berat. "Kalau ancaman hukuman penganiayaan, 2 tahun 8 bulan," tegasnya.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut