Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok
Advertisement . Scroll to see content

Lomba Burung di Bogor Dibubarkan karena Langgar Prokes, Panitia Didenda Rp5 Juta

Minggu, 14 Februari 2021 - 20:29:00 WIB
Lomba Burung di Bogor Dibubarkan karena Langgar Prokes, Panitia Didenda Rp5 Juta
Lomba burung berkicau di Bogor Nirwana Residence (BNR), Bogor Selatan dibubarkan Minggu (14/2/2021). (Foto: Dok Satpol PP Kota Bogor)
Advertisement . Scroll to see content

Diaa pun mengimbau kepada masyarakat Kota Bogor untuk sementara tidak menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan selama masa PPKM.

"Selama PPKM Kota Bogor dilarang menggelar kegiatan tidak penting yang membuat kerumunan. Apalagi kontes burung, tidak boleh," tutur Agus.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut