Libur Tahun Baru 2026, Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan 1 Januari 2026 sebagai hari libur Tahun Baru. Pada hari tersebut, penerapan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta ditiadakan.
“Sehubungan dengan Tahun Baru 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 1 Januari 2026,” demikian keterangan yang disampaikan akun Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta dilihat Minggu (21/12/2025).
Dalam keterangan yang disampaikan, ketentuan peniadaan ganjil-genap pada tanggal 1 Januari 2026 berdasarkan:
“Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,” ujar dia.
Dishub DKI Kaji Usulan Ganjil Genap di TB Simatupang untuk Atasi Macet Horor
“Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” sambungnya.