Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: KPK OTT di Depok
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Kode Etik, Satu Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Depok Dipecat

Jumat, 05 Januari 2024 - 15:53:00 WIB
Langgar Kode Etik, Satu Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Depok Dipecat
Bawaslu Depok memecat satu anggota Panwascam Pancoran Mas karena pelanggaran kode etik (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok memecat satu anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas atas nama Amri Joyonegoro. Amri diduga melanggar kode etik.

Pemecatan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor: 01/HK.01.01/K.JB-25/1/3025 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Depok, M Fathul Arif. Adapun SK berisi tentang pemberhentian tetap anggota Panwascam Pancoran Mas atas nama Amri Joyonegoro atas dugaan pelanggaran kode etik.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio mengatakan Amri dianggap tidak netral karena belum genap lima tahun mundur dari partai politik.

"Jadi dulu dia dianggap tidak netral karena belum genap lima tahun mundur dari partai. Ini ada perbuatannya yang, menurut laporan tersebut, memang bias kepentingan partai," ujar Sulistio, Jumat (5/1/2023).

Sulistio menampik pemecatan tersebut terkait kasus video viral Caleg PKS yang membagi amplop di pengajian.

"Tidak ada kaitan dengan kasus bagi-bagi amplop Caleg PKS. Sebenarnya ini murni kasus lama, beliau juga sudah pernah diberikan peringatan oleh Bawaslu periode sebelumnya," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut