Lahan TPU Khusus Covid-19 Penuh, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Lokasi Pemakaman Baru
"Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan," ujarnya.
Kedua, petak liang lahat yang akan digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran untuk dibuatkan lubang yang sesuai dengan ukuran peti jenazah. Ukuran tersebut memiliki lebar 90 centimeter dengan panjang 210 centimeter.
"Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter," katanya.
Syarat berikutnya yakni, jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jendral Kementerian Agama.
Seiring dengan situasi lahan untuk liang lahat di TPU Pondok Ranggon yang telah penuh, diimbau bagi keluarga ahli waris memanfaatkan TPU lain yang telah memenuhi kriteria persyaratan.
Saat ini TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman sesuai prosedur Covid-19.
"Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang selama lokasi tersebut memenuhi syarat," katanya.
Diketahui, saat ini TPU Pondok Ranggon telah menampung total 4.650 lebih jenazah pasien Covid-19 di blok muslim maupun nonmuslim.
Editor: Donald Karouw