"Alasan para pelaku menyekap mengingat korban bernama TS ketahuan melakukan pencurian saat bekerja," katanya.
Namun, polisi menemukan dugaan tindak pidana lain dalam kasus itu. Keluarga korban ternyata diminta menyerahkan uang dengan janji korban akan dibebaskan.
Menurut laporan, pihak yang menyekap meminta uang sebesar Rp50 juta per orang kepada keluarga korban. Salah satu keluarga korban bahkan telah menyerahkan uang Rp50 juta.
"Setelah uang diberikan ke perusahaan maka anaknya akan dilepas, akan tetapi salah satu orang tua korban sudah memberikan uang Rp50 juta namun korban tetap tidak dilepas melainkan masih disekap," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat penyekapan, yakni AI (41) dan SB (46). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AI diduga berperan menginterogasi korban, ikut menampar korban, mengawasi korban, serta menemui keluarga korban untuk melakukan mediasi. Sementara SB diduga ikut menginterogasi korban, menampar korban satu kali, dan menjaga korban selama penyekapan berlangsung.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa visum et repertum (VER), kawat kabel baja, tiga gembok cakram sepeda motor, serta bukti transfer uang.
Kasus penyekapan sebelumnya terjadi di salah satu toko perlengkapan padel di Jakarta. Korban disekap setelah dituding mencuri raket.
Editor: Reza Fajri