Kubu Roy Suryo Tuding Polda Metro Tak Konsisten Jawab Gugatan Praperadilan: Kacau
"Kami akan sampaikan di dalam replik kami tanggapan terhadap jawaban termohon, kenapa pada saat mereka menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan, mereka merujuknya pada KUHAP baru, tapi pada saat mereka menyampaikan jawaban dalam menanggapi permohonan kami, mereka merujuknya pada KUHAP lama. Ini akan menjadi bahan kami menyampaikan replik," ucap dia.
Sementara itu, pengacara Roy lainnya, Refly Harun menambahkan kubu Polda Metro Jaya mengeklaim telah mendapat izin pemilik rumah untuk memasuki rumah Roy Suryo saat penangkapan. Mereka juga telah menunjukkan izin dari Ketua PN Tangerang.
Faktanya, kata dia, ada larangan dari pemilik rumah jika polisi tidak boleh memasuki ruang-ruang tertentu. Dia menilai tindakan itu sebagai pelanggaran.
"Ada enggak izin dari pengadilan? Kalau ada izin, apakah izin itu memang sudah diterbitkan sebelum penangkapan dilakukan? Kedua, sekali pun memang ada izin, apakah ditunjukkan dengan cara yang proper, itu dalam proses pembuktian nanti," katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Penangkapannya dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM), bahkan dia membandingkannya dengan penangkapan para jenderal di film Pengkhianatan G30S/PKI.