KPAI Prihatin Kasus Bayi Disiram Air Panas di Depok, Minta Daycare Tak Berizin Ditindak
Diyah meminta Pemkot Depok agar tidak abai menangani kasus daycare ilegal. Terlebih berdasarkan catatan KPAI pada Juli 2024, sebanyak 98 daycare di Depok tidak memiliki izin.
“Masih ada 98 daycare di Depok yang belum berizin, dengan kejadian ini KPAI menyarankan agar segera memanggil dan menindak tegas daycare yang belum berizin,” katanya.
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pengasuh berinisial S (35), pelaku penyiraman air panas terhadap bayi berinisial KCB berusia 1 tahun 3 bulan di daycare Kiddy Space cabang Pengasinan, Sawangan, Depok pada Senin (2/12/2024). S dijerat dengan Pasal 80 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Peristiwa bermula pada Senin (2/12/2024) sekira pukul 05.30 WIB saat orang tua korban menitipkan bayi pada daycare tersebut. Sekitar pukul 07.30 WIB, korban yang buang air besar menangis.
Tersangka langsung memandikan korban. Karena korban setiap dimandikan selalu menangis, tersangka kesal.