Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Holding Asuransi BUMN Segera Terbentuk, IFG Jadi Induk Tunggal
Advertisement . Scroll to see content

Korban Pohon Tumbang di Tangerang Bisa Klaim Asuransi, Kerusakan Rumah hingga Kendaraan

Jumat, 24 Desember 2021 - 15:53:00 WIB
Korban Pohon Tumbang di Tangerang Bisa Klaim Asuransi, Kerusakan Rumah hingga Kendaraan
Petugas mengevakuasi pohon tumbang di kawasan Kota Tangerang. (Foto: Isty Maulidya).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membuka layanan posko pengaduan klaim asuransi dampak pohon tumbang. Posko dibuka di Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang mulai, Jumat (24/12/2021).

Kepala Disbudparman Kota Tangerang Ubaidillah Ansar menyampaikan, warga yang menjadi korban pohon tumbang bisa mendaftarkan proses klaim melalui aplikasi Tangerang LIVE difitur Laksa dan cari kategori Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang.

"Selanjutnya, bisa datang langsung ke kantor Disbudparman untuk kelengkapan berkas dan proses yang lebih lanjut. Pendaftaran proses klaim maksimal tiga kali 24 jam setelah kejadian,” ujar Ubaidillah, Jumat (24/12/2021).

Dia menuturkan, hingga siang ini sudah ada tiga korban yang datang untuk proses klaim asuransi. Klaim mulai dari kerusakan rumah hingga mobil. 

Masyarakat yang mengajukan klaim diimbau untuk melengkapi berkas yang ditentukan. Proses klaim asuransi, kata dia akan berlangsung lebih cepat jika seluruh berkas sudah dilengkapi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut